Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melepaskan narapidana sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan mendapat sorotan. Mulai dari simpang siur rencana pembebasan narapidana kasus korupsi, pungutan liar, hingga kembali berulahnya napi yang baru dibebaskan.
Kendati dikritik dari berbagai lini, program asimilasi ini terus berjalan. Secara bertahap, napi-napi yang memenuhi syarat bakal dilepas. Yasonna sendiri menegaskan, tidak ada rencana untuk mengevaluasi program tersebut.