Berkas kasus investasi bodong MeMiles telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan demikian, polisi pun menyerahkan barang bukti uang ratusan miliar, puluhan mobil mewah dan tersangka ke jaksa.
Kelima tersangka yang diserahkan adalah Direktur PT Kam n Kam Kamal Tarachan (47), manajer Suhanda (52), motivator Eva Martini Luisa alias dokter Eva, Kepala Tim IT Memiles Prima Hendika serta pengatur hadiah Sri Wiwid atau Widya.
Selain itu, sejumlah batang bukti juga turut diserahkan jaksa. Diantaranya uang sebesar Rp147,8 miliar, kendaraan 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan hingga ratusan barang elektronik yang menjadi hadiah dari MeMiles.
"Sudah kita lakukan proses penyidikan dan kemudian sudah kita tahap I dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, atau Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/4).
Untuk proses selanjutnya, polisi pun menyerahkannya ke Kejaksaan. Secara teknis, kini kewenangan sudah beralih ke jaksa penuntut umum untuk menyidangkan kasus tersebut.
Sebelumnya, kasus ini mencuat sejak bulan Desember 2019. Kasus MeMiles ini juga sempat menyedot perhatian publik lantaran ada beberapa artis yang sempat menerima hadiah dari investasi bodong itu. Tidak hanya artis, sejumlah keluarga Cendana, sebutan untuk keluarga mantan Presiden Soeharto, juga turut menerima sejumlah reward tersebut.
Beberapa artis yang tergabung yakni Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.