Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penanganan para pelaku hoaks dan penghina Presiden saat pandemi virus corona atau Covid-19. Surat Telegram itu bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020.
Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Beberapa hal yang disoroti oleh penyidik Bareskrim Siber Polri adalah penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Covid-19, penghinaan terhadap Presiden dan pejabat pemerintah, dan penipuan penjualan alat-alat kesehatan lewat online.
"Laksanakan penegakan hukum secara tegas," bunyi kutipan surat telegram tersebut yang diterima pada Minggu (5/4).
Untuk pelaku penyebaran hoaks terkait Corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19, penyidik menggunakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian untuk kasus penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 KUHP. Sementara untuk penipuan penjualan alat kesehatan lewat online terancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan para penyedia layanan internet yang akan melakukan perawatan ketahanan akses data selama pandemi Covid-19.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com