Mabes Polri akan Tindak Penyebar Hoaks & Penghina Presiden Terkait Corona di Medsos

Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. "Laksanakan penegakan hukum secara tegas," bunyi kutipan surat telegram tersebut yang diterima pada Minggu (5/4).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Mabes Polri akan Tindak Penyebar Hoaks & Penghina Presiden Terkait Corona di Medsos
Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penanganan para pelaku hoaks dan penghina Presiden saat pandemi virus corona atau Covid-19. Surat Telegram itu bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020.

Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Beberapa hal yang disoroti oleh penyidik Bareskrim Siber Polri adalah penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Covid-19, penghinaan terhadap Presiden dan pejabat pemerintah, dan penipuan penjualan alat-alat kesehatan lewat online.

"Laksanakan penegakan hukum secara tegas," bunyi kutipan surat telegram tersebut yang diterima pada Minggu (5/4).

Untuk pelaku penyebaran hoaks terkait Corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19, penyidik menggunakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian untuk kasus penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 KUHP. Sementara untuk penipuan penjualan alat kesehatan lewat online terancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan para penyedia layanan internet yang akan melakukan perawatan ketahanan akses data selama pandemi Covid-19.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi