MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19

MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19. Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah salat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla dan Waketum MUI KH Muhyiddin Junaedi dan jajaran menunjukkan surat Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah salat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi