Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, berkas kasus pelanggaran HAM berat Paniai belum memenuhi persyaratan. Sebab itu, Kejagung belum dapat melakukan tindakan lanjutan.
"Sudah mendapat laporan tetapi belum dikembalikan. Tetapi itu kan belum memenuhi syarat formil dan materil. Kita laporkan ke Pak Jaksa Agung, nanti akan memberikan petunjuk lah timnya," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Menurut Ali, tim masih mempelajari berkas kasus tersebut. Dalam proses penegakan hukum perkara ini, dibutuhkan kerja sama dari Komnas HAM.
"Begini, perkara HAM berat itu, materi perkara urusan Komnas HAM selaku penyelidik. Gitu kan, untuk orangnya itu urusan penyidik. Misalnya menangkap, menahan, itu penyelidik harus minta izin atas perintah dari penyidik. Tetapi kelengkapan materi perkaranya itu kewenangan Komnas Ham," jelas dia.
Advertisement
Tunggu Keputusan Jaksa Agung
Ali belum dapat memastikan kapan berkas perkara itu dikembalikan untuk dilengkapi oleh Komnas HAM. Dia menunggu keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin usai mempelajari laporan terakhir.
"Intinya itu. Jadi kita tidak bisa melengkapi sendiri, karena kita itu perintah Undang-Undang. Bukan artinya Kejaksaan bisa menyidik sendiri, tidak seperti itu," katanya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com