Akui Penegakan Hukum Belum Memenuhi Rasa Keadilan, Jaksa Agung Siapkan Diskresi

Burhanuddin mengatakan, nantinya diformulasikan dengan pengamalan butir-butir Pancasila. Menurutnya, Pancasila dalam kelima silanya adalah perwujudan rasa keadilan masyarakat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Akui Penegakan Hukum Belum Memenuhi Rasa Keadilan, Jaksa Agung Siapkan Diskresi
Jaksa Agung ST Burhanuddin. ©2020 Liputan6.com/Ditto Radityo

Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin mengatakan, ingin membuat diskresi terhadap penegakan hukum di instansi kejaksaan. Hal ini didasari dari pengalaman penegakan hukum di kejaksaan yang pernah menghukum seorang kakek karena mengambil bekas getah karet seharga Rp17 ribu di Sumatera Utara.

"Saya tidak bisa menyalahkan jaksa di daerah yang menghukum kakek tersebut, karena memang mereka menjalankan yuridis formal, tapi saya rasa keadilan belum tercipta dari penegakan hukum seperti ini," kata Burhanuddin di Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

"Karena itu, saya akan membuat satu diskresi, diskresi yang bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelas Burhanuddin.

Diskresi, lanjut Burhanuddin, nantinya diformulasikan dengan pengamalan butir-butir Pancasila. Menurutnya, Pancasila dalam kelima silanya adalah perwujudan rasa keadilan masyarakat bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kita ambil dari butir Pancasila yang menjadi dasar diskresi, jadi secara garis besar penegak hukum dapat penguatan nilai Pancasila itu akan tercermin," jelas Burhanuddin.

Seperti diketahui, contoh kasus disinggung Jaksa Agung adalah ketika seorang kakek berusia 68 tahun yang divonis 2 bulan karena dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram seharga Rp17 ribu.

Jaksa Agung menilai kasus tersebut sangat ironi, ketika seorang rakyat kecil dihukum penjara atas ketidaktahuan dan pelanggaran yang dinilai tidak seberapa.

"Ini adalah demi menjawab tantangan menjawab masyarakat tentang rasa adil yg dirasakan. Tapi ke depan saya Insya Allah tidak asalgi masyarakat kecil yg terluka hatinya," Burhanuddin menandasi.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

Rekomendasi