Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan keputusan pemerintah tidak memulangkan 600 WNI eks ISIS, sudah benar dan sesuai undang-undang.
"Secara mekanisme, memang dibenarkan juga dengan undang-undang," ujar Azis di kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/2/2020).
Azis menyebut keputusan untuk memulangkan atau tidak WNI eks ISIS merupakan kewenangan pemerintah, sementara DPR hanya sebagai pengawas saja. "Kami mengawasi," ucapnya.
Sementara itu, terkait anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun atau yatim piatu dan dipertimbangkan untuk dipulangkan ke Indonesia, hal itu juga menurutnya juga tidak menyalahi aturan yang ada. "Seusai konstitusi yang ada," katanya.
Namun, ada syarat yakni pendataan komprehensif sebelum dipulangkan. "Tapi kan didata dulu, apakah memang yatim piatu atau bagaimana," ucapnya.
Terkait pembakaran paspor oleh WNI eks ISIS, menurut Azis hal itu menjadi pertimbangan ketat apabila memang harus kembali ke Indonesia.
"Atau kalau diterima persyaratan ketat. Kan ada itu undang-undangnya," tandasnya.