Polisi menitipkan Azwar Aditya (35), pelaku penusukan terhadap istrinya Siska Melyani (40), ke ruang observasi RS polri Kramat Jati. Observasi kejiwaan itu dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya dari pelaku yang tega menikam berkali-kali sang istri.
"Ini (gangguan jiwa) hanya dugaan awal berdasarkan keterangan. Makanya untuk memastikan itu tersangka sudah kita bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diobservasi selama 14 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisana Rabu (5/2).
Langkah tersebut lanjut Muharam, guna memastikan kondisi kejiwaan dari pelaku yang sebenarnya. "Apakah betul-betul ada gangguan jiwa disitu atau ada hal-hal lain yang mentriger pelaku melakukan perbuatan tersebut. Jadi sekarang tersangka kita titipkan di sana," ucap Muharam.
Saat ini lanjut dia, Polresta Tangsel telah menetapkan pelaku Azwar Aditya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan Siska Melyani mengalami luka parah disekujur tubuhnya.
"Berdasarkan alat bukti, sementara pelaku AAP kita jadikan tersangka," kata dia.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaam hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka berat. Ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.