Hakim memvonis Luthfi Alfiandi pemuda pembawa bendera saat demo di gedung DPR dengan hukuman 4 bulan penjara. Hakim menganggap, Luthfi melanggar Pasal 218 KUHP karena melawan petugas. Vonis terhadap Luthfi sama dengan tuntutan Jaksa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Mengacu putusan itu, maka hari ini juga Lutfhi bisa langsung menghirup udara bebas. Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak dia dijebloskan ke bui tanggal 1 Oktober 2019 lalu.