Luthfi Alfiandi pemuda pembawa bendera saat demo di gedung DPR dituntut 4 bulan penjara. JPU menilai Luthfi terbukti melanggar pasal 218 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum. Luthfi keberatan dengan tuntutan JPU. Dia merasa tidak melakukan unsur kejahatan di dalam pasal tersebut.
VIDEO: Luthfi Si Pembawa Bendera Dituntut 4 Bulan Penjara
Luthfi keberatan dengan tuntutan JPU. Dia merasa tidak melakukan unsur kejahatan di dalam pasal tersebut.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi