Global Commission on Drug Policy (GCDP) meminta pemerintah Indonesia menghentikan hukuman mati dalam mengatasi pemberantasan narkotika. Salah satu petinggi GCDP Ruth Dreifuss menganggap hukuman mati tak berdampak apapun terhadap peredaran narkotika.
GCDP merupakan panel yang fokus terhadap advokasi sejumlah regulasi, khususnya terhadap narkotika.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Universitas Katolik Atma Jaya, Rabu (29/1), Ruth mengatakan "Ketimbang menerapkan hukuman penjara, pemerintah dan pihak-pihak terkait memahami bagaimana pengobatan terhadap pengguna narkotika,".
Sebab, kata Ruth, penanganan medis terhadap pengguna narkotika banyak ragamnya. Tidak bisa menyamaratakan jenisnya.
Di samping itu, menurut Ruth, hukuman 'tegas' yang diterapkan hanya menimbulkan kriminalitas lain seperti korupsi, perdagangan manusia. Berdasarkan kajian data dan testimoni yang dilakukan GCDP, tidak sedikit pengguna narkotika menyuap pihak peradilan untuk membebaskan atau setidaknya meringankan hukuman.
Mantan Presiden Switzerland itu menampik jika pemikiran seperti ini menimbulkan sikap permisif terhadap pemberantasan narkotika.
"Seharusnya kita memberantas orang di level atas (bukan sekadar pengguna narkotika), karena pengguna itu bisa kapan dan di mana saja bermunculan," ujarnya.
Dia juga menyoroti tingginya kriminalisasi terhadap pengguna narkotika. Dengan adanya kriminalisasi, kata Ruth, pengguna akan merasa khawatir untuk berkonsultasi dan meminta pertolongan agar terbebas dari jerat narkotika.
Kriminalisasi yang dimaksud adalah dengan selalu menerapkan hukuman penjara bagi pengguna. Padahal, sudah bukan rahasia umum lagi kapasitas penjara di Indonesia sudah melebihi ambang batas.
"Harusnya kita mampu menyediakan akses obat bagi pemakai. Hentikan kriminalisasi yang justru membebankan penjara," tegasnya.