VIDEO: Siswa SMA Penikam Begal di Malang Batal Divonis Seumur Hidup

ZA, pelajar penikam begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, divonis hukuman setahun pembinaan. ZA akan menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
VIDEO: Siswa SMA Penikam Begal di Malang Batal Divonis Seumur Hidup
MERDEKA.COM - ZA, pelajar penikam begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, divonis hukuman setahun pembinaan. ZA akan menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Tim Kuasa Hukum ZA menyatakan, ZA dikenakan pasal 351 ayat 3 karen...

ZA, pelajar penikam begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, divonis hukuman setahun pembinaan. ZA akan menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Tim Kuasa Hukum ZA menyatakan, ZA dikenakan pasal 351 ayat 3 karena dinilai punya rentang waktu cukup dalam melakukan penikaman. Namun, hakim tidak mempertimbangkan pasal 49 KUHP.

Rekomendasi