Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello mengaku merasa terganggu dengan masalah investasi bodong MeMiles ini. Hal ini diungkapkannya setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam dan menjawab 45 pertanyaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ditemani kuasa hukumnya, Jaswin Damanik, Ello baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.00 WIB. Ia memberikan keterangan terkait dengan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
"Saya di sini sebagai saksi, saya member, saya melakukan top up juga. Saya dapat reward secara prosedurnya," ujar Ello, Selasa (14/1).
Di awal kasus ini mencuat, Ello mengaku cukup kaget saat mendengar keterangan dari Polda Jatim. Sebab, dia merasa malah menjadi korban dari MeMiles.
"Saya lumayan kaget mendengar pers rilis dari Polda Jatim. Saya di sini selain dari pada korban, ya top up reward saya nggak jelas bagaimana hasilnya, tapi nama saya juga ya, tersebut lah, ya tergeret lah, masalah ini," tambahnya.
Ello mengaku, cukup terganggu dengan masalah ini. Dia pun mengembalikan reward atau hadiah mobil telah diberikan MeMiles pada polisi.
"Itu cukup mengganggu saya lah, gitu saja ya. Reward saya mobil. Sudah ada kok itu semua di YouTube, sorry ya saya harus jalan ngejar pesawat," ujarnya mengakhiri pernyataannya.
Advertisement
Ello Dicecar 45 Pertanyaan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ello dicecar 45 pertanyaan seputar keikutsertaannya sebagai member di aplikasi MeMiles.
"Ada 45 pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan semua terkait dengan kaitan aplikasi MeMiles," katanya.
Truno mengungkapkan, sebagai member Ello telah mendapatkan reward kendaraan roda empat atau mobil berjenis Sedan. "Untuk penyitaan nanti akan dikoordinasikan lebih dulu," ungkapnya.
Sebelumnya, dari keterangan penyanyi Eka Deli yang diperiksa pada Senin (13/1), ada 13 nama artis baru yang terkait dengan investasi MeMiles. Diantaranya berinisial AP, SD, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, dan C. Kemudian ada inisial D, L, dan M, merupakan satu grup band.
Selain artis tersebut, ada dua artis lagi yang sudah masuk dalam jadwal pemanggilan polisi. Keduanya adalah AN atau Adjie Notonegoro dan J atau Judika.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap 4 orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Sementara itu modus perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.
Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.