Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengerti batasan kewenangan bertugas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 11 ayat 1 butir b.
"Nilai minimumnya adalah Rp1 miliar. Jadi kalau bahasa hukumnya, menyatakan KPK tidak mempunyai kewenangan melebihi undang-undang yang diatur Pasal 1 b tersebut. Artinya apa? Kalau dia di bawah Rp1 miliar, dia nggak punya kewenangan," katanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).
Mengacu aturan tersebut, dia mengungkapkan, KPK tidak punya kewenangan menangani kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Ya maksud saya begitu. Namanya kewenangan itu tidak bisa ditafsir-tafsirkan, karena kewenangannya saklek dalam pasal 11 itu Rp1 miliar. Itu bukan berarti Rp1 miliar itu kemudian ditafsirkan menjadi Rp500 juta, atau mungkin Rp100 juta," jelasnya.
Advertisement
Menurut Mudzakir, sesuai Undang-Undang KPK, kasus tindak pidana korupsi dengan nominal di bawah Rp1 miliar menjadi kewenangan penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.
"Ini penggunaan wewenang dalam undang-undang sudah dibatasi. Kalau dalam bahasa hukum administrasi kalau melebihi dan mengurangi atau tidak sesuai dengan kewenangan itu, menurut saya itu penyalahgunaan wewenang," tutupnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4038592/original/061469600_1653982615-ilustrasi_korupsi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387472/original/052649600_1793507937-Polisi_gerebek_Kampung_Bahari_terkait_narkoba.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387461/original/037814600_1793505423-Rencana_pembangunan_Rumah_Sakit_Wakaf_Bogor.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387421/original/061491400_1793502955-152814.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387408/original/063019500_1793502016-Billy_Mambrasar.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5474423/original/065994600_1768476612-Ketua_Umum_Kadin_Indonesia__Anindya_Novyan_Bakrie-15_Januari_2026-a.jpg)