2 OTT KPK Tak Izin Dewas, Mahfud Nilai Wajar Masih Mengacu UU KPK Lama

Tetap dia pastikan menjadi tanggung jawab pimpinan dan dewan pengawas saat ini. "Ini tetap ada di bawah tanggung jawab Komisioner KPK dan Dewas sekarang. Tetapi memang, kalau OTT itu ngintipnya kan berbulan-bulan sehingga perintah dan persetujuan pengintipannya berdasarkan Undang-Undang (UU) yang lama itu berlaku."

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
2 OTT KPK Tak Izin Dewas, Mahfud Nilai Wajar Masih Mengacu UU KPK Lama
Menko Polhukam Mahfud MD. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Dalam dua hari terakhir, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pertama Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, pada Selasa (8/1). Hari berikutnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada Rabu (9/1).

Banyak yang mempertanyakan apakah OTT itu sudah mendapat izin dari Dewan Pengawas. Sebab mengacu UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK harus memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK sebelum melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menduga dua OTT teranyar yang dilakukan KPK tidak izin Dewan Pengawas (Dewas). Namun hal itu wajar mengingat peraturan yang dipakai adalah yang lama. Tetap dia pastikan menjadi tanggung jawab pimpinan dan dewan pengawas saat ini.

"Ini tetap ada di bawah tanggung jawab Komisioner KPK dan Dewas sekarang. Tetapi memang, kalau OTT itu ngintipnya kan berbulan-bulan sehingga perintah dan persetujuan pengintipannya berdasarkan Undang-Undang (UU) yang lama itu berlaku," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Artinya, kata Mahfud, proses penyelidikan telah dilakukan oleh komisioner KPK yang lama.

"Proses penyadapannya sudah lama, itu sudah pasti ya. Karena tidak cukup dua bulan menyadap orang sampai OTT itu. jadi tidak apa-apa ndak ada masalah hukum di situ," ujarnya.

Saat dimintai komentar mengenai penangkapan Wahyu, Mahfud enggan berbicara banyak. Dia memilih menghormati hukum dan menunggu hasil resmi dari KPK.

"Ya ndak apa apa, saya rasa nanti kita lihat aja, nanti kan akan diumumkan apa kasusnya, kalau OTT kan enggak apa-apa," jelas Mahfud.

Rekomendasi