PTUN Jakarta Putuskan Gubernur Anies Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I

Berdasarkan hasil putusan, Anies diminta untuk mencabut SK terkait izin reklamasi untuk Pulau I. Sehingga perizinannya harus diperpanjang.

Rita
Oleh Rita - Reporter
PTUN Jakarta Putuskan Gubernur Anies Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I
anies baswedan. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id.

PTUN Jakarta memutus perkara nomor 113/G/2019/PTUN.JKT itu pada 11 Desember 2019.

"Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi," tulis hasil putusan yang dikutip Liputan6.com, Jumat (27/12).

Berdasarkan hasil putusan, Anies diminta untuk mencabut SK terkait izin reklamasi untuk Pulau I. Sehingga perizinannya harus diperpanjang.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh penggugat," lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan pengembang reklamasi Pulau M, PT Manggala Krida Yudha terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. PT Manggala Krida Yudha mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Anies.

"Intinya gugatannya ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena kita belum terima putusannya. Mungkin 2-3 hari ini kita terima putusan, mungkin nanti kita bisa menjelaskan lebih detail ketika kita sudah baca putusan," ungkap Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/9).

Dengan putusan itu, Yayan optimis bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memenangkan gugatan lainnya terkait proyek reklamasi di PTUN. Dia juga mengaku, tidak masalah bila penggugat kembali mengajukan banding. Menurutnya, itu adalah hak dari PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang pulau reklamasi.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi