Bebas dari Penjara, Ratna Sarumpaet Mau Bikin Buku Perjalanan Hidupnya

Ratna Sarumpaet telah bebas dari penjara Pondok Bambu (26/12). Permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Bebas dari Penjara, Ratna Sarumpaet Mau Bikin Buku Perjalanan Hidupnya
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Ratna Sarumpaet telah bebas dari penjara Pondok Bambu (26/12). Permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

Menurut Pengacara Ratna Sarumpaet, Insang Nasrudin pasca kebebasannya Ratna akan menerbitkan sebuah buku yang ia tulis selama di dalam penjara.

"Iya bikin buku dan buku itu InsyaAllah dalam waktu yang tidak terlampau lama lagi Bu Ratna akan rilis," ujar Insang di Polda Metro Jakarta, Kamis (26/12).

Menurut dia, draf buku kliennya itu sudah masuk dalam tahap finalisasi. Isi buku itu akan menceritakan perjalanan hidup Ratna, termasuk saat ia menghadapi masalah hukum.

Insang juga menyampaikan bahwa kliennya itu telah mengikhlaskan masalah hukum yang pernah menerpa dirinya. Dia, kata Insang telah menerima hukum yang menimpa dirinya.

"Mau tidak mau, suka tidak suka kita (Ratna) harus menerima itu," ujarnya.

Ratna Ingin Liburan

Dalam sebuah video yang dikirimkan Kuasa Hukum Ratna, usai keluar Lapas, Ratna terlihat semringah. Ditemani anak perempuannya Atiqah Hasiholan, Aktivitas 98 itu mengatakan 'Saya bebas' sembari mengangkat kedua tangannya dan diikuti gelak tawa.

Ratna yang dalam video mengenakan baju warna hijau telur asin itu juga terlihat menjinjing sebuah map.

Pasca keluar dari penjara, Ratna mengatakan dirinya ingin menghabiskan waktu untuk liburan tahun baru. "Istirahat dulu, tahun baruan dulu, sama keluarga dulu," ucap Ratna.

Di samping dia berdiri Atiqah dengan mengenakan baju warna putih tulang yang sejak awal video menunjukkan muka yang gembira.

Ratna Sarumpaet diketahui telah bebas usai mendapatkan pengurangan kurungan penjara selama sembilan bulan. Dari total hukuman dua tahun, Ratna hanya mendekam dipenjara selama 15 bulan saja.

Menurut Desmihardi, kliennya itu mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

Ratna dipenjara karena terbukti melakukan kebohongan saat musim kampanye Pilpres 2019. Ratna mengaku dipukuli orang di Bandung, setelah diselidiki, ternyata luka lebam di wajahnya bekas operasi plastik.

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi