Ratna Sarumpaet bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu hari ini. Namun, Ratna dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
"Pembebasan bersyarat wajib lapor seminggu sekali," ucap Kuasa Hukum Ratna, Insang Nasrudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Dikatakan oleh Insang, wajib lapor ini dilakukan untuk menghabiskan masa tahanannya. Seharusnya Ratna menjalani masa tahanan selama dua tahun atau 20 bulan, namun dia hanya menjalani selama 15 bulan.
"Pada prinsipnya kita sama-sama ketahui ibu Ratna ini divonis dua tahun atau 20 bulan, kemudian beliau mengajukan permohonan pembebasan bersyarat beliau juga mengurus remisi dan sebagainya," kata Insang.
"Sehingga kalau kita merujuk kepada ukuran dua tahun itu seharusnya beliau ini menjalankan 16 bulan saja, namun karena ada remisi 17 Agustus sehingga dipotong lagi sebulan jadi beliau menjalani hanya 15 bulan," sambungnya.
Advertisement
Dijamin UU
Disampaikan Insang bahwa permintaan bersyarat memang sudah dijamin UU setiap narapidana yang telah menjalankan masa hukuman 2/3 boleh mengajukan pembebasan bersyarat.
"Syarat pembebasan bersyarat harus ada keterangan dari RT/RW, kemudian harus ada penjamin, tentunya yang menjadi penjamin adalah anak-anaknya, kemudian syarat-syarat lain KTP dan KK," tutup Insang.