4 Tahun Terakhir, 608 Orang Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Selain itu, dalam empat tahun terakhir KPK juga telah melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan dan 433 penuntutan. Dalam prosesnya, sebanyak 286 perkara sudah memperoleh kekuatan hukum tetap alias in kracht dan 383 perkara masih dalam tahap eksekusi.

Rita
Oleh Rita - Reporter
4 Tahun Terakhir, 608 Orang Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Di bawah kepemimpinan, Agus Rahardjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan 608 tersangka. Enam ratusan tersangka berasal dari berbagai latar belakang.

"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," tutur Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat konferensi pers Laporan Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Selain itu, dalam empat tahun terakhir KPK juga telah melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan dan 433 penuntutan. Dalam prosesnya, sebanyak 286 perkara sudah memperoleh kekuatan hukum tetap alias in kracht dan 383 perkara masih dalam tahap eksekusi.

"KPK telah melakukan 87 operasi tangkap tangan (OTT) dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang," jelas dia.

Untuk OTT, lanjutnya, selalu menjadi strategi penindakan KPK dalam membongkar kasus korupsi. Seperti pengembangan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang akhirnya menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

Kemudian perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola berikut 11 anggota DPRD provinsi tersebut.

Pasalnya, upaya suap jelas bersifat tertutup dan membuat pelaku cenderung memiliki kekuasaan menyembunyikan alat bukti. Untuk itu, OTT menjadi metode paling tepat dalam membongkar suap.

"Selain itu, OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional," jelas Saut.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi