Ombudsman Desak Polri Umumkan Hasil Investigasi Kematian Mahasiswa Kendari Saat Demo

Laporan yang dimiliki Ombudsman, lanjut Ninik, menyebut Polri tidak kompeten, ada dugaan penyimpangan prosedur dan diskriminatif. Karenanya, Ombudsman mendesak agar Polri dapat menindaklanjuti hal terkait, khususnya mengumumkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Ombudsman Desak Polri Umumkan Hasil Investigasi Kematian Mahasiswa Kendari Saat Demo
Demo Mahasiswa HMI ke DPR. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu menyoroti persoalan demonstrasi di tahun 2019 yang cukup masif. Khususnya, saat aksi massa terkait pengumuman Pemilu Presiden yang pecah di kawasan Sarinah Jakarta Pusat.

"Kami menemukan ada empat hal mulai dari perencanaan kemudian cara bertindak, penanganan korban, dan penanganan anak (selama demonstrasi) yang maladministrasi," katanya di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (17/12).

Laporan yang dimiliki Ombudsman, lanjut Ninik, menyebut Polri tidak kompeten, ada dugaan penyimpangan prosedur dan diskriminatif. Karenanya, Ombudsman mendesak agar Polri dapat menindaklanjuti hal terkait, khususnya mengumumkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF).

"Dari sembilan orang yang meninggal pada kerusuhan bulan Mei dan dua orang yang meninggal pada kasus September, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kematian Yusuf yang di Kendari hari ini sampai dengan hari ini juga belum disampaikan kepada publik apa yang menjadi sebab kematian itu ya, baru Randy kan itu," kritik Ninik.

Dia menyatakan saat ini masih ada tenggat waktu 60 hari dengan surat yang sudah dilayangkan Ombudsman ke Polri terkait TPF.

"Masyarakat masih meminta untuk bulan ini, transparansi internasional juga menanyakan kepada Ombudsman tentang tindak lanjut pengungkapan pelaku apa namanya yang menjadi sebab kematian 9 orang pada demo bulan Mei dan 2 orang pada demo bulan September," tutupnya.

Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi