Luthfi Alfiandi pemuda pembawa bendera saat demo di gedung DPR jalani sidang perdana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Luthfi didakwa jaksa telah melakukan perbuatan melawan petugas yang sedang berjaga. Dia dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Jaksa juga menyebut Luthfi merusak fasilitas umum seperti pot bunga hingga pembatas jalan.
Video: Pemuda Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo di DPR Dijerat Pasal Berlapis
Luthfi didakwa jaksa telah melakukan perbuatan melawan petugas yang sedang berjaga.
Rekomendasi