Guru Honorer di Garut Demonstrasi Minta Segera Diangkat Jadi PNS

Dengan menggunakan pakaian putih hitam, mereka yang datang dari sejumlah kecamatan menuntut pemerintah mengeluarkan regulasi baru, terkait pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil untuk honorer yang usianya di atas 35 tahun.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Guru Honorer di Garut Demonstrasi Minta Segera Diangkat Jadi PNS
Guru honorer di Garut minta diangkat jadi PNS. ©2019 Merdeka.com

Ribuan honorer lintas dinas yang ada di Kabupaten Garut, berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Garut, Kamis (28/11). Dengan menggunakan pakaian putih hitam, mereka yang datang dari sejumlah kecamatan menuntut pemerintah mengeluarkan regulasi baru, terkait pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil untuk honorer yang usianya di atas 35 tahun.

Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Cecep Kurniadi mengatakan bahwa para honorer di Kabupaten Garut saat ini cemas dengan ada pembukaan CPNS untuk umum. Menurutnya, para honorer yang berusia 35 tahun ke atas sudah tak punya kesempatan lagi untuk mendaftar CPNS.

"Padahal mereka ini sudah mengabdi hingga puluhan tahun sehingga dengan adanya hal ini (penerimaan CPNS umum), pengabdian mereka akan terkikis oleh orang yang tadinya tak pernah mengabdi sama sekali," ujarnya.

Kesejahteraan Honorer harus Diperhatikan

Cecep mengungkapkan, sembari menunggu hadirnya regulasi batu tersebut, pemerintah harus memerhatikan kesejahteraan para honorer, khususnya mereka yang menjadi guru karena upahnya jauh di bawah UMR (upah minimum regional) Kabupaten Garut.

"Bayangkan saja, banyak guru honorer yang digaji Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu perbulan. Jumlah tersebut tentunya tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan para guru honorer sehari-hari," ungkapnya.

Regulas P3K Belum Jelas

Cecep juga menyebut bahwa pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) dikritisi pihaknya bersama honorer yang melakukan aksi. Dia menuturkan bahwa P3K hanya wacana karena sampai sekarang regulasinya belum jelas.

"Sampai saat ini honorer yang dinyatakan lolos ujian P3K belum mendapat keputusan karena belum ada aturannya soal PPPK ini. Buat dapat NIP (nomor induk pegawai) dan sebagainya belum ada kepastian," jelasnya.

Dengan adanya penerimaan CPNS tahun ini, menurutnya mereka yang sudah lulus ujian P3K bisa tergeser oleh lulus ujian CPNS tahun depan.

"Nasib honorer jadi semakin tidak jelas karena pemerintah tidak mau bersikap tegas," tegasnya.

Terkait adanya isu pengangkatan P3K di bulan Desember, Cecep menyebut bahwa informasi tersebut hanya berupa wacana baru yang didengungkan pemerintah. Menurutnya hal tersebut belum jelas.

"Yang kami inginkan adalah kepastian bagi para honorer yang usianya 35 tahun ke atas, mau itu P3K atau CPNS. Yang penting prinsip kami semuanya terakomodir," tutupnya.

Rekomendasi