Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU No.19 Tahun 2019 ke MK

Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU No.19 Tahun 2019 ke MK. Tiga pimpinan KPK akan menjadi pemohon dalam judicial review atau uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang UU KPK yang dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU No.19 Tahun 2019 ke MK
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah), Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang (kiri) dan Wakil Pimpinan KPK, Laode M. Syarif saat memberikan keterangan terkait pengajuan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi