Pegawai kontrak Dispendukcapil berinisial RR Kota Solo ditangkap. Dia diduga memalsukan e-KTP dan Kartu Keluarga. RR meminta Rp500 ribu sekali mencetak e-KTP palsu. Targetnya masyarakat yang ingin membuat identitas ganda.
RR diduga melanggar UU tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 6 tahun penjara. Saat ini pelaku juga telah dipecat dari pekerjaannya.