KY Minta Publik Laporkan Kejanggalan Putusan PK Terpidana Korupsi

Jaja mengatakan KY juga bisa melakukan evaluasi internal dengan data fenomena publik yang beredar. Namun sejauh ini evaluasi belum dilakukan.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
KY Minta Publik Laporkan Kejanggalan Putusan PK Terpidana Korupsi
Komisi Yudisial. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus menjelaskan masyarakat agar menghargai keputusan hakim dalam pengabulan Peninjauan Kembali (PK) pada 10 terpidana korupsi. Dia menjelaskan hakim sudah memiliki perhitungan terkait keputusan tersebut.

"Tentunya kita menghargai kewenangan Independensi daripada para hakim. Sejauh proses memutuskannya itu sesuai independensinya tanpa ada campur tangan apapun juga, itu harus dihargai," ujar Jaja, di kantor wapres, Rabu (06/11).

Jaja mengatakan KY juga bisa melakukan evaluasi internal dengan data fenomena publik yang beredar. Namun sejauh ini evaluasi belum dilakukan.

"Tetapi dari sisi lain, kalau seandainya komisi yudisial atau saudara-saudara menemukan ada indikasi-indikasi di balik itu. Silakan laporkan ke Komisi Yudisial," ungkap Jaja.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KY untuk menolak pengabulan PK tersebut. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, PK bisa dijadikan jalan pintas untuk para terpidana, bebas dari jeratan hukum yang panjang. Kurnia juga mengatakan setidaknya ada 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah mengupayakan PK dalam kasusnya.

Rekomendasi