Buya Syafii Soroti Pembahasan Revisi UU KPK: Prosedurnya Kurang, KPK Tidak Diajak

Soal isi UU KPK itu sendiri juga dia soroti. Salah satunya terkait keberadaan dewan pengawasan. Menurutnya, demi masa depan pemberantasan korupsi, KPK masih harus dibela.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Buya Syafii Soroti Pembahasan Revisi UU KPK: Prosedurnya Kurang, KPK Tidak Diajak
Konpers Doa dan Ikrar Anak Bangsa untuk Indonesia. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Proses pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sudah diketuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pro dan kontra mewarnai jalannya pembahasannya.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, turut menyoroti pembahasan UU KPK tersebut. Dia menilai banyak prosedur-prosedur yang kurang dilakukan DPR.

"Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang. KPK tidak diajak berunding oleh Kum HAM dan DPR," kata Buya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Soal isi UU KPK itu sendiri juga dia soroti. Salah satunya terkait keberadaan dewan pengawasan. Menurutnya, demi masa depan pemberantasan korupsi, KPK masih harus dibela.

"Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin kan langsung digitukan, jadi terbakar. KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat," ungkap Buya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (17/9).

Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mengetuk palu pengesahan setelah anggota dewan menyatakan setuju. Tiga kali Fahri menegaskan persetujuan terhadap revisi UU KPK menjadi undang-undang.

Laporan terhadap hasil keputusan tingkat pertama dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas. Supratman menyebutkan enam poin revisi yang telah dibahas dan disetujui bersama.

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan. Kedua, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kewenangan dan tugas dan tugas KPK agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan pengawas telah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah ditunjuk oleh presiden.

Ketiga, revisi terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK di mana komisi meminta izin kepada dewan pengawas. Berikutnya, mekanisme penggeledahan dan penyitaan yang juga harus seizin dewan pengawas. Kelima, mekanisme penghentian dan atau penuntutan kasus Tipikor. Terakhir terkait sistem pegawai KPK di mana pegawai menjadi ASN.

Dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, tujuh fraksi; PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, PAN, PKB, dan Hanura menerima revisi tanpa catatan. Dua fraksi, Gerindra dan PKS menerima dengan catatan tidak setuju berkaitan pemilihan dewan pengawas yang dipilih tanpa uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Terakhir, Demokrat belum memberikan sikap karena menunggu konsultasi pimpinan fraksi.

Rekomendasi