KPK: Kita Menunggu Tindakan Presiden untuk Menyelamatkan Pemberantasan Korupsi

Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan sikap terkait revisi Undang-undang KPK. Ketiga pimpinan lembaga antirasuah itu yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
KPK: Kita Menunggu Tindakan Presiden untuk Menyelamatkan Pemberantasan Korupsi
Jubir KPK Febri Diansyah. ©2019 Liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi diminta memberikan tindakan untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi.

"Jadi jelas sekali tadi pesannya sudah disampaikan dengan berbagai pertimbangan yang ada maka pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi memutuskan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan tentu saja segala upaya pemberantasan korupsi kepada presiden RI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung merah putih KPK, Jumat (13/9).

Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan sikap terkait revisi Undang-undang KPK. Ketiga pimpinan lembaga antirasuah itu yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang.

Mereka sepakat menyerahkan pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan sikap itu setelah Presiden Jokowi pagi tadi menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah ditegaskan tadi tanggung jawab pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi diserahkan pada presiden dan kita semua menunggu tindakan apa berikutnya yang akan dilakukan untuk penyelamatan pemberantasan korupsi tersebut," tutup Febri.

Rekomendasi