Muncul Dewan Pengawas, Aturan Penyadapan dan SP3 di Draf Revisi UU KPK

Muncul Dewan Pengawas, Aturan Penyadapan dan SP3 di Draf Revisi UU KPK. Dewan pengawas sendiri komposisi akan diseleksi melalui panitia seleksi bentukan Presiden serta diteruskan ke DPR. Tata cara tersebut sama persis dengan seleksi pimpinan KPK.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Muncul Dewan Pengawas, Aturan Penyadapan dan SP3 di Draf Revisi UU KPK
Gedung KPK. ©blogspot.com

Seluruh fraksi di DPR setuju dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Poin-poin revisi UU KPK salah satunya adalah KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas.

KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas

Dewan pengawas sendiri komposisi akan diseleksi melalui panitia seleksi bentukan Presiden serta diteruskan ke DPR. Tata cara tersebut sama persis dengan seleksi pimpinan KPK.

KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tetap dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan pendapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK

KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.

Rekomendasi