Anggota Kompolnas Nilai UU Otsus Papua Belum Dijalankan dengan Baik

"Dalam pendidikan Akpol maupun Sespim, wajib ada pemahaman tentang adat istiadat, budaya, dan filosofi Papua. Kedua bab tersebut terabaikan. Pikirannya hukum positif. KUHP KUHAP. Ini masalah. Karena perang suku adalah mekanisme penyelesaian masalah berdasarkan budaya, namun dipandang kerusuhan," kata Bekto.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Anggota Kompolnas Nilai UU Otsus Papua Belum Dijalankan dengan Baik
Bekto Suprapto. ©2019 Merdeka.com/liputan6.com

Kerusuhan pecah di Manokwari, Papua Barat pada awal pekan ini. Peristiwa itu buntut insiden dialami mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang beberapa waktu sebelumnya.

Anggota Kompolnas, Bekto Suprapto, menilai masalah paling mendasar di Papua yaitu karena adanya ketidakadilan sejak bersatu dengan NKRI.

"Ini masalahnya feeling injustice khususnya kaitannya dengan perlakuan. Jadi segala sesuatu dilihat dari kacamata Jakarta, orang Papua bodoh, malas, susah diajak bicara. Bukan itu. Kita harus paham bagaimana masyarakat Papua," kata Bekto di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).

Selain itu, katanya, dua bab dalam UU Otonomi khusus Papua belum dijalankan dengan baik bahkan cenderung abai. Akibatnya muncullah istilah ketidakadilan itu.

"Dalam pendidikan Akpol maupun Sespim, wajib ada pemahaman tentang adat istiadat, budaya, dan filosofi Papua. Kedua bab tersebut terabaikan," ungkap Bekto.

Kapolda Papua itu menjelaskan, hukum adat di masyarakat paling kuat berada di Papua. Sayangnya, pemerintah kurang memberikan perhatian khusus soal itu. Sehingga, lanjut dia, petugas keamanan yang bertugas tidak memahami kondisi bumi Cendrawasih dan hanya memikirkan hukum positif saja.

"Pikirannya hukum positif. KUHP KUHAP. Ini masalah. Karena perang suku adalah mekanisme penyelesaian masalah berdasarkan budaya, namun dipandang kerusuhan," kata Bekto.

Halaman
Rekomendasi