Dirut PT Mataram Tundukkan Kepala Saat Ditahan KPK

Dirut PT Mataram Tundukkan Kepala Saat Ditahan KPK. Gabriella Yuan Ana resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap Jaksa Eka Safitra di Kejaksaan Negeri Yogyakarta terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

Nanda Farikh Ibrahim
Dirut PT Mataram Tundukkan Kepala Saat Ditahan KPK
Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan 1x24 jam pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8). Gabriella Yuan Ana resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap Jaksa Eka Safitra di Kejaksaan Negeri Yogyakarta terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi