Terbukti Bersalah, Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara. Hakim menyatakan Jokdri terbukti bersalah melanggar pasal 235 juncto Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan dihukum 1,5 tahun penjara.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Terbukti Bersalah, Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7). Hakim menyatakan Jokdri terbukti bersalah melanggar pasal 235 juncto Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. ©Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi