Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Abdullah Sani sebagai Sekda Provinsi Kalimantan Timur. Pelantikan ini dilakukan di kantor Kemendagri lantaran Gubernur Isran Noor urung melantik Sani.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan, pelantikan Sani sebagai Sekda mengacu pasal 235 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu juga, berdasarkan Keppres No 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur yang telah menetapkan Abdullah Sani sebagai Sekda Kaltim.
"Ada unsur Muspida. Kalau Pak Gubernur (Isran Noor) tidak hadir," katanya dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (16/7) malam.
Agar roda pemerintahan di Kalimantan Timur berjalan lebih baik, dia mengimbau, Gubernur Isran Noor hendaknya memanggil Abdullah Sani saat telah bertugas.
"Panggil saja. Sekda pasti patuh dengan Gubernur. Intinya, pelantikan Pak Menteri hari ini, sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Kalau ada Sekda lain, itu tidak sesuai Undang-undang, tidak diakui hukum dan bisa jadi masalah hukum di kemudian hari," tambah Bahtiar.
Bahtiar juga menggarisbawahi, Gubernur mesti menjalankan pemerintahan dengan baik, seperti diatur UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Diatur dalam pasal 78, dan pasal 80," terangnya.
Diketahui, Kemendagri mengambil alih pelantikan Sekda Kalimantan Timur, yang semestinya dilakukan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, setelah Kemendagri 3 kali bersurat. Sesuai Undang-undang, pelantikan dilaksanakan Selasa (16/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebelumnya mengatakan, Kemendagri sebelumnya telah melakukan 3 upaya, dengan berkirim surat. Namun demikian, Abdullah Sani tak kunjung dilantik Gubernur Isran Noor.