Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kanit Tipikor Polres Hulu Sungai Tengah (HST) 2016-2017 Bripka Denny Murwanto dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Bupati HST Abdul Latif.
"Bripka Denny Murwanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALA (Abdul Latif)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).
Selain Bripka Denny Murwanto, penyidik juga akan memeriksa anggota Polri lainnya, yakni AKBP Mugi Sekar Jaya. Serupa dengan Bripka Denny, AKBP Mugi Sekar juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Abdul Latif.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menerima fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati.
KPK menduga uang hasil gratifikasi yang diterima Abdul Latif selama menjabat sebagai bupati telah dibelanjakan puluhan kendaraan mewah. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif, yaitu Rp 23 miliar.
Selain itu, Bupati Abdul Latif juga merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.
Latif diduga menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.
Reporter: Fachrur Rozie