Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengaku baru mendapat kabar mundurnya jadwal sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.
Tonin menyebut sidang diundur hingga pukul 13.00 WIB. Namun, hingga saat ini pihak termohon yakni kepolisian belum mengkonfirmasi kehadiran.
"Pembacaan gugatan itu kan harus ada pihak termohonnya, sampai saat ini dari pihak termohon (polisi) belum ada yang konfirmasi datang," ujar Tonin di PN Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Tonin menyatakan, mekanisme peradilan otomatis membatalkan sidang jika tak ada termohon. Lebih lanjut, Tonin memastikan kliennya tak menghadiri sidang tersebut. Pasalnya, belum ada kepastian izin atas Kivlan dari Polda Metro Jaya.
"Tadi kan saya minta diundur jam 3 atau 4 biar saya ke polda jemput Pak Kivlan, tapi enggak bisa, ya mana mungkin saya urus," ujar Tonin.
Meski demikian, memastikan sudah ada pihak yang mewakili Kivlan selain dirinya. Yakni istri dan adik sepupu Kivlan yang bersedia hadir.
Diketahui, Kivlan ditahan usai menjadi tersangka atas laporan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com