Istri Panitera PN Jaktim Disuruh Buang Dolar Saat KPK Akan Tangkap Suaminya

Desi Diah Suryono, istri mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ramadhan, mengaku pernah diperintah suaminya untuk membuang uang pecahan dolar Singapura saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi kediaman mereka.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Istri Panitera PN Jaktim Disuruh Buang Dolar Saat KPK Akan Tangkap Suaminya
dollar singapore. ©2018 The Business Times

Desi Diah Suryono, istri mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ramadhan, mengaku pernah diperintah suaminya untuk membuang uang pecahan dolar Singapura saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi kediaman mereka. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus suap dengan terdakwa dua hakim PN Jakarta Selatan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/5).

"Suami saya taruh sesuatu di bawah tempat tidur, terus turun, masuk lagi, langsung pegang amplop keluarkan uang dolar Singapura suruh saya buang. Saya tanya kenapa? (dijawab Ramadhan) Ari ditangkap, ada KPK di bawah," kata Desi saat memberikan keterangan untuk dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan yang duduk sebagai terdakwa penerima suap, Kamis (9/5).

Permintaan sang suami ditolak Desi. Dia justru meminta sang suami mengikuti proses hukum dan tidak melakukan tindakan pidana seperti membuang barang bukti.

Jaksa kemudian menanyakan tahu tidaknya Desi sumber uang Ramadhan. Perempuan yang berprofesi sebagai jaksa itu mengaku tak tahu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Desi yang dibacakan ulang jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia sempat mengeluh tindakan Ramadhan yang kerap memintanya berkomunikasi dengan Hakim Iswahyu, mengajak minum kopi bersama.

"Saya tidak tahu kerjaan kamu kayak apa," kata Desi.

Desi pun mengaku baru mengetahui ada uang yang disimpan oleh suaminya saat KPK melakukan penindakan. Tidak hanya itu, Desi juga baru tahu maksud titipan pesan ajakan ngopi suaminya dengan hakim, ternyata untuk membahas perkara gugatan perdata satu perusahaan. Dalam perkara itu, Iswahyu merupakan ketua majelis hakim.

Saat jaksa menanyakan komunikasinya dengan Iswahyu melalui WhatsApp dengan sandi Kemang V, Desi mengaku baru tahu maksud Kemang V adalah Rp 500 juta yang dijanjikan pihak berperkara untuk hakim.

"Saya baru tahu Kemang V itu saat penyidik tanya, tahu tidak Kemang V? Saya jawab enggak tahu. Kata penyidik Kemang V itu Rp 500 juta, oh saya baru tahu," kata Desi.

Diketahui dua hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yaitu R Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima uang sejumlah Rp150 juta dan 47 dolar Singapura (senilai total Rp 680 juta) dari pengusaha Martin P Silitonga. Penerimaan suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Muhammad Ramadhan adalah panitera pengganti pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur yang lama bertugas di PN Jaksel sehingga memiliki jaringan luas dan dapat berhubungan dengan majelis hakim yang bertugas di PN Jaksel termasuk R Iswahyu Widodo dan Irwan.

Iswahyu Widodo, Irwan serta Achmad Guntur menjadi majelis hakim yang menangani perkara perdata No 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat pemilik PT CLM Isrullah Achmad dan direktur PT CLM Martin P Silitonga dengan pengacaranya Arif Setiawan melawan tergugat PT APMR, dirut PT CLM Thomas Azali dan notaris Suzanti Lukman.

Arif kemudian meminta bantuan Ramadhan menyampaikan kepada Irwan bahwa untuk putusan akhir ada uang yang disiapkan sebesar Rp 500 juta.

Ramadhan lalu memberitahu hasil pertemuan kepada Arif Fitrawan yang intinya majelis hakim bersedia membantu dengan syarat disiapkan uang Rp 200 juta untuk putusan sela dengan peruntukan Rp 150 juta untuk majelis hakim, Rp 10 juta untuk panitera dan Rp 40 juta dibagi dua untuk Ramadhan dan Arif Fitrawan, sedangkan putusan akhir disiapkan uang Rp 500 juta.

Uang diserahkan secara bertahap yaitu pada 31 Juli 2018 diserahkan Arif Fitrawan senilai Rp 200 juta kepada M Ramadhan di parkiran masjid STPDN Cilandak Ampera Jakarta Selatan. Selanjutnya Ramadhan menemui Irwan di parkiran Kemang Medical Center lalu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Irwan.

Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu Widodo makan malam dan Iswahyu Widodo meminta Irwan mengambil sebesar Rp 40 juta dan sisanya untuk dirinya.

Mendekati putusan akhir pada akhir November 2018, Arif Fitrawan menemui Ramadhan di Warkop Pua' Kale untuk menyampaikan Rp 500 juta bagi hakim sudah ada dan ada uang "entertain" untuk Ramadhan. Ramadhan meminta uang itu ditransfer ke rekening atas nama pegawai honorer PN Jaktim Mohammad Andi sehingga Arif langsung mentransfer Rp 10 juta ke rekening tersebut. Martin Silitonga juga mentransfer uang Rp 20 juta ke rekening Arif pada 23 November 2018.

Atas perbuatan itu kedua hakim didakwa dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi