MK Siap Sidangkan Sengketa Pilpres dan Pileg 2019

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan lembaganya siap menghadapi gugatan hasil Pilpres dan Pileg 2019. Hasil Pemilu Serentak 2019 akan diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei mendatang.

Rita
Oleh Rita - Reporter
MK Siap Sidangkan Sengketa Pilpres dan Pileg 2019
MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN hingga Gelar Profesi. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan lembaganya siap menghadapi gugatan hasil Pilpres dan Pileg 2019. Hasil Pemilu Serentak 2019 akan diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei mendatang.

"Sudah sangat siap, 100 persen siap. Baik dari segi personel, hakim, maupun pegawai sudah siap semua, termasuk paniteranya dan perangkat terkait," ujar Anwar Usman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/5).

Menurut dia, saat ini belum ada pihak yang mengajukan gugatan kepada MK. Anwar memprediksi gugatan baru mulai masuk setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019 secara resmi.

"Kalau soal substansi kami, saya belum bisa berkomentar. Nanti lah kalau sudah permohonan itu maju," kata dia.

Anwar pun menyatakan seluruh hakim siap menginap di kantor untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2019. Ia menduga akan banyak calon anggota legislatif yang melakukan gugatan ke MK.

"Sejak 2014 pun kami begitu. Sampai tengah malam. Sekarang juga akan begitu, keliatannya banyak caleg segala macem, dapil," ucap Anwar.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi