Seknas Prabowo-Sandi Desak KPU Tunda Pengumuman Pemenang Pilpres 2019

Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pengumuman pemenang Pilpres 2019. Pemenang Pilpres direncanakan diumumkan pada 22 Mei 2019 setelah rekapitulasi final dilakukan di tingkat nasional oleh KPU.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Seknas Prabowo-Sandi Desak KPU Tunda Pengumuman Pemenang Pilpres 2019
Marwan Batubara soal Pilpres 2019. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pengumuman pemenang Pilpres 2019. Pemenang Pilpres direncanakan diumumkan pada 22 Mei 2019 setelah rekapitulasi final dilakukan di tingkat nasional oleh KPU.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Barisan Masyarakat Peduli Pemilu Adil dan Bersih, Marwan Batubara yang mewakili Seknas. Marwan menyebut, KPU tidak boleh mengumumkan pemenang Pilpres dalam waktu dekat lantaran kecurangan dalam rekapitulasi suara masih terjadi.

"Kami meminta pengumuman yang sudah ditetapkan tanggal 22 Mei ditunda karena tanggal itu ditetapkan berdasarkan skenario jahat melalui quick count dan manipulasi penghitungan suara di KPU. Karena niat jahat itu sudah tidak relevan dan kami minta itu supaya ditunda," tegas Marwan di Seknas Prabowo- Sandi, Jl. HOS Cokroaminoto No.93, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5).

Seknas juga meminta IT KPU segera diaudit lantaran banyak terjadi kecurangan dalam penginputan data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pilpres 2019. Selain itu, kata dia, pimpinan KPU harus segera dilaporkan ke pihak kepolisian karena sudah terlibat tindakan pidana kecurangan tersebut.

"Kita minta kalau memang lembaga-lembaga penegak hukum polisi itu masih netral, berpihak ke rakyat sekarang saatnya untuk bertaubat. Segeralah tindak lanjuti kejahatan yang sudah begitu kasat mata," ujarnya.

"Setiap hari kita dengar ada kejahatan karena itu mereka harus bertindak jangan justru melindungi penjahat," sambung dia.

Marwan melanjutkan, Seknas juga mendesak KPU mengaudit secara menyeluruh terhadap dana kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Seknas menduga, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama berkampanye.

"Sangat kuat diduga Jokowi (saat Pilpres 2019) menggunakan dana APBN, dana rakyat," ucap dia.

Rekomendasi