Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur memproses kasus dugaan politik uang (money politics) yang melibatkan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) di tiga wilayah. Para Caleg itu pun terancam didiskualifikasi.
"Iya Bawaslu terus proses dugaan money politics di tiga daerah Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur," kata Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Saiful Bahtiar dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (18/4).
Saiful menerangkan, kasus di Samarinda tengah masuk ke dalam berita acara, di antaranya segera memanggil terduga para pelaku politik uang dan saksi-saksi.
"Penanganan yang sama juga dilakukan di Kukar dan Kutim. Iya kalau money politics itu pidana Pemilu," tegas Saiful.
Dijelaskan Saiful, dari proses hukum sebagaimana diatur UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, bisa berujung pada diskualifikasi Caleg Parpol bersangkutan. "Sangat mungkin untuk diskualifikasi," ujarnya.
"Dari hasil penyelidikan, penyidikan, hingga inkracht putusan pengadilan nanti, kami rekomendasikan sanksi namanya sanksi administrasi. Kemungkinan besar dicoret sebagai calon legislatif," terang Saiful.
Di Samarinda, kasus politik uang terungkap hari Rabu (17/4), di mana dua orang diamankan membawa uang tunai Rp 33,4 juta dan 40 lembar formulir C6. Kedua orang itu ditangkap diduga hendak membagikan uang bagi kepentingan 2 Caleg Partai NasDem.
"Kalau di Kukar itu diungkap tanggal 13 malam. Sedangkan sore sebelumnya, di Kutai Timur. Semua ada barang bukti dan temuan uang tunainya. Ya, yang jelas tidak ada keraguan bagi Bawaslu untuk terus memproses hingga nanti mendapatkan keputusan inkracht di pengadilan," demikian Saiful.