KPK Serahkan Aset Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset tersebut adalah satu unit tanah dan bangunan di Parit Tokaya Pontianak, Kalimantan Barat.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Serahkan Aset Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Akil Mochtar. merdeka.com/imam buhori

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset tersebut adalah satu unit tanah dan bangunan di Parit Tokaya Pontianak, Kalimantan Barat.

"Yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dan TPPU Akil Mochtar," tutur Febri dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (5/3).

Aset tersebut diserahkan di Kantor Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Pontianak. Lembaga antirasuah itu sendiri diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli.

"Dalam penyerahan tadi, Deputi Bidang Penindakan KPK menyampaikan, penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak semata-mata untuk tujuan pemenjaraan atau hukuman badan. KPK juga serius memperhatikan asset recovery untuk mengoptimalkan pengembalian aset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Adapun nilai dari aset tersebut adalah, untuk tanah seluas 305 meter persegi tercatat sekitar Rp 664 juta lebih. Kemudian bangunan rumah seluas 133 meter persegi dengan harga sekitar Rp 99,9 juta.

"Kali ini, setelah dua kali dilakukan lelang pada tahun 2016 dan 2017, maka agar barang rampasan dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal untuk pelayanan publik, maka dilakukan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari KPK ke KPKNL Pontianak. PSP dilakukan berdasarkan Permenkeu No. 8 Tahun 2018. Di lokasi tersebut rencana akan digunakan sebagai rumah dinas Kepala KPKNL Pontianak," tutupnya.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi