KPK Serahkan Aset Sitaan Rumah Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak di Kantor Kanwil DJKN Kalimantan Barat (Kalbar) di Pontianak.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Serahkan Aset Sitaan Rumah Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Akil jadi saksi Rusli. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak di Kantor Kanwil DJKN Kalimantan Barat (Kalbar) di Pontianak.

Aset berupa tanah dan bangunan itu akan diserahkan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Besok, Selasa 5 Maret 2019, KPK akan menyerahkan barang rampasan pada KPKNL Pontianak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2019).

Aset Akil yang berada di Parit Tokaya Pontianak Kalimantan Barat senilai Rp 764,5 juta. Rencananya tanah dan bangunan tersebut akan digunakan KPKNL Pontianak sebagai rumah dinas.

"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," kata dia.

Prosesi penyerahan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli dan dari Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo. Selain itu, acara serah terima ini juga dihadiri oleh Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Titik Utami, dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.

"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," kata Febri.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi