Pemohon Revisi Agama e-KTP Harus Bawa Keterangan Tertulis

Pemohon Revisi Agama e-KTP Harus Bawa Keterangan Tertulis. Menurut dia, surat dimaksud sama dengan surat yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama untuk penggantian data penganut salah satu agama yang pindah ke agama lain.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Pemohon Revisi Agama e-KTP Harus Bawa Keterangan Tertulis
e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Pemerintah Kota Solo mengharuskan masyarakat membawa surat keterangan tertulis saat akan mengganti data agama dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik miliknya. Keterangan tertulis tersebut diterbitkan dari pengurus kelompok penghayat kepercayaan masing-masing.

"Kalau tidak menyertakan surat tersebut, permohonan revisi data agama tidak akan dikabulkan. Jadi harus ada bukti hitam di atas putih, kalau hanya lisan tidak bisa kami layani," ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Ing Ramto, Kamis (28/2).

Ramto menyampaikan, dalam surat keterangan tersebut hanya memuat penjelasan terkait agama asal dan aliran kepercayaan yang dianut pemohon. Menurut dia, surat dimaksud sama dengan surat yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama untuk penggantian data penganut salah satu agama yang pindah ke agama lain.

Jika seluruh syarat administrasi terpenuhi, lanjut Ramto, Pemkot Solo baru akan menerbitkan KK dan KTP penghayat kepercayaan dengan data kolom agama yang sudah diperbarui.

"Jadi di kolom agama nanti hanya akan tertulis penghayat aliran kepercayaan dan tidak dijelaskan nama kelompoknya," jelasnya.

Rekomendasi