Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bareskrim Rilis Kasus Kejahatan Fintech Ilegal. Dalam kasus ini 4 orang DC (Desk Collector) dari PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan mengintimidasi nasabah yang telat membayar utang dengan ancaman, tindak asusila, dan menyebarkan gambar-gambar pornografi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement