Bareskrim Rilis Kasus Kejahatan Fintech Ilegal

Bareskrim Rilis Kasus Kejahatan Fintech Ilegal. Dalam kasus ini 4 orang DC (Desk Collector) dari PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan mengintimidasi nasabah yang telat membayar utang dengan ancaman, tindak asusila, dan menyebarkan gambar-gambar pornografi.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Bareskrim Rilis Kasus Kejahatan Fintech Ilegal
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin beserta jajaran dan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing saat rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Rekomendasi