PSI desak revisi pasal sekolah minggu di RUU Pesantren

Dia mengungkapkan, ada dua rekomendasi dari PSI. Pertama, regulasi ini tetap mengatur tentang pesantren dan pendidikan agama lain, tapi harus melalui diskusi panjang yang melibatkan tokoh-tokoh dari semua agama.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
PSI desak revisi pasal sekolah minggu di RUU Pesantren
Juru bicara PSI, Dara A Kesuma Nasution. ©2018 Merdeka.com

Juru bicara PSI, Dara A Kesuma Nasution mengatakan, partai mendukung rencana DPR untuk hadirnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Sebab semangat dari adanya RUU ini untuk memberi pengakuan kepada lembaga pendidikan nonformal.

Namun, PSI menyadari bahwa keberatan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sangat bisa dipahami. Misalnya, terkait Pasal 69 ayat 3 di RUU tersebut yang menyatakan pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dengan peserta paling sedikit 15 orang.

Selanjutnya juga ada keberatan pada Pasal 69 ayat 4 yang memuat ketentuan bahwa setiap pengajaran non-formal harus dilaporkan dulu ke kementerian agama kabupaten atau kota.

"Wajar jika kemudian ada kekhawatiran bahwa hal ini berujung pada birokratisasi pendidikan. Jadi sebaiknya dua pasal itu direvisi," kata Dara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/10).

Di sisi lain, Dara mengungkapkan, karakteristik pesantren dan sekolah minggu itu tidak sama. Akan menimbulkan masalah jika keduanya diperlakukan sama.

Dia mengungkapkan, ada dua rekomendasi dari PSI. Pertama, regulasi ini tetap mengatur tentang pesantren dan pendidikan agama lain, tapi harus melalui diskusi panjang yang melibatkan tokoh-tokoh dari semua agama.

"Rekomendasi kedua, RUU bisa saja kembali ke semangat awal, yaitu hanya mengatur terkait pesantren saja," ujar Dara.

Dari kalangan Islam sendiri, RUU ini dikhawatirkan bisa menghilangkan keragaman pesantren karena pesantren adalah subkultur sosial kemasyarakatan yang sangat kaya, dengan kekhasan dan karakter masing-masing.

"Jika pesantren diatur secara detail hingga ke level teknis seperti kurikulum, ini akan mengancam keragaman di setiap pesantren di Indonesia," pungkas Dara.

Rekomendasi