Tuntut kenaikan upah 25 persen, ratusan buruh geruduk Kantor Kemnaker

Tuntut kenaikan upah 25 persen, ratusan buruh geruduk Kantor Kemnaker. Aksi yang diikuti oleh ratusan buruh se-Jabodetabek ini menuntut pemerintah mencabut PP No. 78 Tahun 2015, menolak kenaikan Upah Minimum 2019 sebesar 8,03 persen, dan meminta naikkan Upah Minimum 2019 sebesar 20-25 persen.

Nanda Farikh Ibrahim
Tuntut kenaikan upah 25 persen, ratusan buruh geruduk Kantor Kemnaker
Ratusan buruh saat menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (24/10). Aksi yang diikuti oleh ratusan buruh se-Jabodetabek ini menuntut pemerintah mencabut PP No. 78 Tahun 2015, menolak kenaikan Upah Minimum 2019 sebesar 8,03 persen, dan meminta naikkan Upah Minimum 2019 sebesar 20-25 persen. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho
Rekomendasi