Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengamini ada penerimaan SGD 500 ribu dari staf Fayakhun Andriadi bernama Agus Gunawan. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh majelis hakim, uang itu diberikan Fayakhun kepada Novanto lantaran ada kesepakatan oleh keduanya jelang perhelatan Rapimnas Partai Golkar 2016.
Saat memberi keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Fayakhun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Irvanto mengaku sempat meminta konfirmasi kepada Fayakhun lantaran di hari bersamaan dengan pemeriksaan kasus proyek e-KTP, Irvanto dipanggil penyidik terkait kasus suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. Dia merasa tidak memiliki kaitan dengan proyek tersebut.
"Posisi saya saat itu dipanggil dalam pemeriksaan e-KTP. Saya dipanggil penyidik diperiksa (kasus dugaan suap) Bakamla setelah diperiksa soal Bakamla saya ingat sekali mas Fayakhun masih di MP. Di situ saya tanya ke Fayakhun, mas ini urusan apa lagi Bakamla. Saya hanya ulangi kata-kata Fayakhun 'Gua waktu itu suruh Agus buat cari lu (kasih) SGD 500 ribu', karena dia ada deal ke Pak Nov buat rapimnas. Posisi saya saat itu apa iya," ujar Irvanto, Rabu (19/9).
Meski mengatakan demikian, dia justru menyangkal uang tersebut telah dia terima. Direktur perusahaan peserta konsorsium proyek e-KTP itu malah menduga SGD 500 ribu berkaitan dengan transaksi jual beli motor gede dengan Fayakhun.
"Saya rancu pemberian uang pembayaran motor. SGD 500 ribu saya bilang tidak terima untuk diberikan ke Pak Setya Novanto," ujarnya.
Masih dalam BAP Irvanto, Setya Novanto bahkan mengonfirmasi secara langsung kepada Fayakhun uang tersebut. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak meminta kepada Fayakhun. Mendapat uang tiba-tiba, Novanto bahkan menegur anggota Komisi I DPR itu.
"Loh yang gue tunggu-tunggu bantuannya enggak pernah datang malah yang bantu itu Jawa Timur dan Jawa Tengah," ujar Novanto dikutip berdasarkan BAP milik Irvanto.
Dalam proses suap, Fahmi mentransfer ke empat rekening perbankan luar negeri dalam dua tahap. Pertama, pada tanggal 4 Mei, Fahmi memerintahkan anak buahnya Muhamad Adami Okta untuk mentransfer USD 300 ribu.
Transfer dilakukan melalui dua rekening. Sebesar USD 200 ribu ke rekening bank di China atas nama Hangzhou Hangzhong Plastic. Kemudian USD 100 ribu ditransfer ke rekening bank di China atas nama Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co. Ltd.
Kedua, di akhir bulan Mei 2016, Fahmi kembali memerintahkan Adami mentransfer sisa dari 1 persen komitmen fee Fayakhun. Sama dengan tahap pertama, Fayakhun kembali meminta pihak Fahmi agar transfer dilakukan di rekening perbankan luar negeri.
Sebesar USD 110 ribu ditransfer ke rekening ABS AG Singapura atas nama Omega Capital Aviation Ltd. Kemudian, USD 501.480 ditransfer ke rekening OCBC Bank Singapura atas nama Abu Djaja Bunjamin.
Setelah semua uang komitmen fee 1 persen yang jumlah seluruhnya sebesar USD 911.480,00 ditransfer masuk ke empat nomor rekening yang diberikan oleh terdakwa maka selanjutnya memerintahkan Agus Gunawan, staf Fayakhun, untuk mengambil uang tersebut secara tunai.
Dari kumpulan uang tersebut ada di antaranya diambil oleh Agus dari money changer dengan jumlah SGD 500 ribu. Money changer tersebut diperoleh Agus dari pihak swasta bernama Ci Ketty.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.