Jokowi puji MA buat aplikasi e-court untuk permudah pencari keadilan

Jokowi puji MA buat aplikasi e-court untuk permudah pencari keadilan. Melalui Perma itu, lanjut Jokowi, penyelenggaraan administrasi peradilan diubah dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi sistem elektronik melalui aplikasi e-court.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Jokowi puji MA buat aplikasi e-court untuk permudah pencari keadilan
Jokowi di sidang tahunan MPR. ©Setpres RI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuji inovasi yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) guna meningkatkan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dan layanan publik. Hal itu dikatakan Jokowi saat pidato di sidang tahunan MPR 2018.

"Seperti penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik," kata Jokowi, Kamis (16/8).

Melalui Perma itu, lanjut Jokowi, penyelenggaraan administrasi peradilan diubah dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi sistem elektronik melalui aplikasi e-court.

"Dengan begitu, pencari keadilan memperoleh berbagai kemudahan dan efisiensi yang cukup signifikan, mulai dari biaya pengajuan gugatan, waktu, dan lain-lain," tuturnya.

Selain itu, Jokowi juga memuji Komisi Yudisial dalam meningkatkan akuntabilitas peradilan melalui penegakan kehormatan dan pemeliharaan keluhuran martabat hakim.

"Selama tahun 2018, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 30 hakim. KY juga telah memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bagi 117 hakim," katanya.

Melalui upaya-upaya tadi, kata Jokowi, KY berketetapan untuk memastikan peningkatan kualitas peradilan yang makin berbasis pada keseimbangan, yaitu antara independensi kekuasaan kehakiman dengan penguatan akuntabilitas kekuasaan kehakiman.

Rekomendasi