MK segera bahas uji materi masa jabatan wakil presiden di RPH

Dia menjelaskan dalam RPH hakim akan membahas dan memutuskan uji materi dan melanjutkan pemanggilan pihak-pihak gugatan tersebut. Pada September mendatang, kata Anwar, pembahasan tersebut baru akan diputuskan usai sengketa pilkada di MK.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
MK segera bahas uji materi masa jabatan wakil presiden di RPH
mahkamah konstitusi. merdeka.com

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan sidang uji materi pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo baru sampai proses sidang perbaikan permohonan. Dia mengatakan uji materi tersebut akan segera dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Dipanelnya, sudah selesai dipanel. ya nanti tunggu aja bagaimana hasil laporan panel ke rapat permusyawaratan hakim (RPH)," katanya usai menghadiri pelantikan dua hakim agung di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (15/8).

Dia menjelaskan dalam RPH hakim akan membahas dan memutuskan uji materi dan melanjutkan pemanggilan pihak-pihak gugatan tersebut. Pada September mendatang, kata Anwar, pembahasan tersebut baru akan diputuskan usai sengketa pilkada di MK.

Uji materi pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 diajukan oleh Perindo. Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.

Gugatan dilayangkan agar frasa 'berturut-turut atau tidak berturut-turut' yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode di pasal itu dihilangkan. Karena dinilai tidak sesuai konstitusi.

Pasal ini menjadi penting bagi JK. Sebab, JK tak bisa kembali maju karena sudah menjadi wakil presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019.

Rekomendasi