Sidang PK Suryadharma Ali, saksi ahli usul BPKP dibubarkan

BPKP memeriksa pengelolaan keuangan negara jika ada permintaan dari penegak hukum. Sementara BPK memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan baik diminta atau tidak.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Sidang PK Suryadharma Ali, saksi ahli usul BPKP dibubarkan
Saksi ahli sidang PK Suryadharma Ali. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Mantan Menteri Agama yang juga terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dana operasional menteri, Suryadharma Ali, kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/7).

Sidang dengan agenda keterangan saksi ini menghadirkan dua saksi ahli. Saksi ahli ini merupakan mantan auditor BPK, Eko Sembodo dan ahli hukum administrasi negara, I Gede Panca Astawa.

Saat sidang berlangsung, hakim anggota menanyakan siapa sebenarnya lembaga yang mempunyai kewenangan menentukan kerugian negara antara BPK dan BPKP. Sebab menurut hakim, selama ini dalam setiap kasus, kuasa hukum selalu menyatakan BPKP tak berwenang dalam menentukan kerugian negara, sementara penegak hukum selalu menjadikan BPKP sebagai acuan dalam menghitung kerugian negara. Hakim kemudian meminta pendapat apa yang harus dilakukan agar perdebatan seperti ini tak berlanjut.

Ahli hukum administrasi negara, I Gede Panca Astawa menjelaskan latar belakang terbentuknya dua lembaga tersebut. Ia mengatakan BPK terbentuk jauh lebih lama dibandingkan BPKP. Usia BPK ini dibentuk berbarengan dengan dibentuknya institusi presiden dan wakil presiden. Saat itu MPR juga disebutnya belum terbentuk.

BPK, kata Gede, merupakan adopsi institusi pemerintahan Hindia Belanda. Sementara BPKP muncul pada era Orde Baru. Menurutnya lembaga yang harus memeriksa dan menentukan kerugian negara ialah BPK.

"Yang memeriksa saya tetap bertahan BPK. BPKP mengawasi. Ini nomenklatur yang berbeda dan terjadi overlapping di sini. Untuk menghindari ini, menyudahi ini, dengan segala hormat harus dibubarkan BPKP itu agar tidak lagi ada debatable. Bukan hanya di sini tapi di daerah-daerah juga bingung karena keduanya jalan," jelasnya.

Gede menambahkan para anggota BPK memiliki latar belakang sebagai orang yang pernah bekerja di BPKP. Selain itu ia mengatakan BPKP memeriksa pengelolaan keuangan negara jika ada permintaan dari penegak hukum. Sementara BPK memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan baik diminta atau tidak.

"Kalau BPKP tergantung permintaan penegak hukum. BPK diminta atau tidak tetap memeriksa pengelolaan keuangan negara," jelasnya.

Rekomendasi