Polisi gagalkan peredaran 8 Kg sabu, 15 Kg ganja dan 300 pil ekstasi

Peredaran ekstasi yang dilakoni Nat terindikasi melibatkan jaringan narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan. "Ekstasi ini ada indikasi dari Lapas (Tanjung Gusta)," jelas ‎Dadang.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Polisi gagalkan peredaran 8 Kg sabu, 15 Kg ganja dan 300 pil ekstasi
rilis narkoba di Medan. ©2018 Merdeka.com

Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 8 Kg sabu, 15 Kg ganja dan 300 pil ekstasi dalam sepekan terakhir. Delapan tersangka ditangkap karena diduga akan mengedarkan narkotika itu.

Satu dari 8 tersangka itu masih berusia remaja, yakni SM (15). Warga Jalan Sawang Desa Lhok Gajah Kecamatan Sawang, Aceh Utara, ini ditangkap dengan barang bukti 15 Kg ganja.

SM ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (11/7).‎ Dia diduga membawa ganja itu dari Aceh untuk diedarkan di Medan.

Selain SM, petugas juga menangkap 6 orang lainnya yang disangka mengedarkan sabu-sabu. "Kita menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 8,6 Kg dalam sepekan terakhir," ujar Kombes Pol Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan, Kamis (12/7).

Keenam tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap masing-masing: BI alias Bon (28), warga Jalan Rajawali, Sunggal; ‎NAK (28), warga Jalan Selamat Prumoasis, Kelurahan Tangerang Timur, Kecamatan Tenayan Pekanbaru, Riau; EE (30), warga Jalan Bulu Blangara, Kota Makmur, Aceh Utara; MU alias CL (34), warga Desa Blang Gandai Aceh Bireun; S (44), warga Pasar I Rel Kelurahan Tanah 600, Medan Marelan; dan M (31), warga Jalan Pacar, Medan Kota.

Seorang tersangka lainnya, wanita berinisial Nat (32), yang ditangkap karena diduga mengedarkan ekstasi. Dia diringkus di Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim Medan, Kamis (12/7) siang. Dari tangan warga Jalan AR Hakim Lorong Baru, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai ini diamankan barang bukti 300 butir pil ekstasi.

Peredaran ekstasi yang dilakoni Nat terindikasi melibatkan jaringan narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan. "Ekstasi ini ada indikasi dari Lapas (Tanjung Gusta)," jelas ‎Dadang.

Polisi masih mendalami dan mengembangkan penangkapan ini. Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara‎‎.

Rekomendasi