Ikan predator sepanjang 80 cm dan memiliki berat 4,5 kg dipelihara Sutrisno, seorang warga Jambi. Ikan tersebut ia pelihara di dalam sumur tua di belakang rumahnya selama satu tahun ini.
Kepala BKIPM Jambi Ade Samsudin mengatakan warga tersebut tinggal di Jalan Prabu Siliwangi RT 12, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Ikan yang termasuk jenis predator itu diserahkan ke BKIP setelah Sutrisno mengetahui bahayanya.
"Setelah ada sosialisasi dan pemberitaan akan bahaya dan larangan pelihara ikan aligator, akhirnya pada Senin (9/7) seorang warga Kasang bernama Sutrisno menyerahkan ikan pradator tersebut ke pihak BKIPM untuk diamankan," kata Ade, Selasa (10/7).
Mendapat laporan dari Sutrisno, petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, pada Senin (9/7) kemarin, langsung menuju rumah Sutrisno dan menerima penyerahan satu ekor ikan aligator dengan panjang 80 cm dan berat 4,5 kg.
Saat diserahkan, ikan tersebut dalam keadaan hidup. Sebelumnya Sutrisno memelihara ikan tersebut di sumur tua yang ada di dekat rumahnya dan alasan Sutrisno menyerahkan ikan tersebut kepada pihak BKIPM Jambi karena kesulitan dalam pemeliharaan akibat tidak adanya tempat yang memadai serta kesulitan memberikan pakannya.
Sampai saat ini posko BKIPM Jambi sudah menerima sebanyak 14 ekor ikan aligator dari warga maupun pemilik toko akuarium penjual ikan hias di Kota Jambi, seperti diberitakan Antara.